Masalah di atas berkaitan dengan rukun-rukun khutbah Jum'at. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Di dalam kitab Al Fiqh 'Alal Madzhabil Arba'ah (Fiqih
Menurut Madzhab Empat) 1/ 390-391, karya Abdurrahman Al Jaziri,
disebutkan pendapat empat madzhab tentang rukun-rukun khutbah Jum'at.
Ringkasnya sebagai berikut:
1. Hanafiyyah.
Mereka berpendapat, bahwa khutbah memiliki satu rukun saja. Yaitu
dzikir yang tidak terikat atau bersyarat. Meliputi dzikir yang sedikit
ataupun banyak. Sehingga untuk melaksanakan khutbah yang wajib, cukup
dengan ucapan hamdalah atau tasbih atau tahlil. Rukun ini untuk khutbah
pertama. Adapun pada khutbah kedua, hukumnya sunah.