MembuatMenu

Tampilkan postingan dengan label Fiqih Kontemporer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Kontemporer. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Mei 2012

Khutbah Tanpa Shalawat, Sahkah?

 Masalah di atas berkaitan dengan rukun-rukun khutbah Jum'at. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Di dalam kitab Al Fiqh 'Alal Madzhabil Arba'ah (Fiqih Menurut Madzhab Empat) 1/ 390-391, karya Abdurrahman Al Jaziri, disebutkan pendapat empat madzhab tentang rukun-rukun khutbah Jum'at. Ringkasnya sebagai berikut:
1. Hanafiyyah.
Mereka berpendapat, bahwa khutbah memiliki satu rukun saja. Yaitu dzikir yang tidak terikat atau bersyarat. Meliputi dzikir yang sedikit ataupun banyak. Sehingga untuk melaksanakan khutbah yang wajib, cukup dengan ucapan hamdalah atau tasbih atau tahlil. Rukun ini untuk khutbah pertama. Adapun pada khutbah kedua, hukumnya sunah.

Jumat, 06 April 2012

Plus Minus FACEBOOK


Plus Minus FacebookPada era modern ini, kemajuan teknologi adalah sebuah fenomena alam nyata yang tak terhindarkan dari lini kehidupan umat manusia. Bahkan seakan-akan alat-alat modern tersebut nyaris merasuk ke jantung setiap orang, lintas budaya, suku, bangsa, dan agama.
Di antara alat teknologi modern tersebut adalah internet dengan berbagai variasi program di dalamnya, termasuk di antaranya situs jejaring sosial yang dinamakan “Facebook” yang kini terkenal luas dan diminati banyak orang.
Nah, sebagai seorang muslim yang sejati, hendaknya kita menempatkan alat ini untuk mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai lahan pahala bagi kita berupa dakwah, silaturrahmi dan sebagainya, bukan malah menjadikannya sebagai alat ghibah (gunjingan), fitnah, provokasi, gosip, nafsu berahi, dan sebagainya. Oleh karena itu, pada edisi kali ini sedikit akan kami sampaikan secara ringkas tentang fiqih penggunaan Facebook dalam syari’at Islam. Semoga bermanfaat.