MembuatMenu

Selasa, 29 Mei 2012

8 Kaidah Memahami Sunnah


Dr. Anis bin Ahmad bin Thahir 

Penerjemah: Ustadz Mukti Ali Abdul Karim, Lc

Mengkaji Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan benar setelah mengkaji al-Qur’an adalah salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena seorang muslim tidak bisa melepaskan diri dari Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan sumber hukum kedua dalam agama Islam di samping al-Qur’an.
Dan seseorang tidak akan pernah sampai kepada pemahaman Islam yang benar bila dia mengesampingkan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Sunnah yang shahih adalah wahyu dari Allah seperti halnya al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:

Sabtu, 26 Mei 2012

Khutbah Tanpa Shalawat, Sahkah?

 Masalah di atas berkaitan dengan rukun-rukun khutbah Jum'at. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Di dalam kitab Al Fiqh 'Alal Madzhabil Arba'ah (Fiqih Menurut Madzhab Empat) 1/ 390-391, karya Abdurrahman Al Jaziri, disebutkan pendapat empat madzhab tentang rukun-rukun khutbah Jum'at. Ringkasnya sebagai berikut:
1. Hanafiyyah.
Mereka berpendapat, bahwa khutbah memiliki satu rukun saja. Yaitu dzikir yang tidak terikat atau bersyarat. Meliputi dzikir yang sedikit ataupun banyak. Sehingga untuk melaksanakan khutbah yang wajib, cukup dengan ucapan hamdalah atau tasbih atau tahlil. Rukun ini untuk khutbah pertama. Adapun pada khutbah kedua, hukumnya sunah.